adada

Tugas Dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi LPMI

  1. Penyusunan Kebijakan Mutu:
    • Merancang standar operasional prosedur (SOP) yang relevan untuk seluruh aktivitas institusi.
    • Memastikan seluruh kebijakan mutu selaras dengan standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI).
  2. Monitoring dan Evaluasi (Monev):
    • Melakukan audit internal di seluruh unit kerja secara berkala.
    • Mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam penerapan standar mutu.
  3. Pelaporan dan Akreditasi:
    • Menyusun laporan evaluasi diri untuk kebutuhan akreditasi institusi maupun program studi.
    • Mengawal proses akreditasi agar berjalan sesuai dengan regulasi BAN-PT atau lembaga terkait lainnya.
  4. Pengembangan Kapasitas:
    • Memberikan pelatihan dan lokakarya tentang pengelolaan mutu untuk dosen dan tenaga kependidikan.